Marka Lambang – Definisi dan Berbagai Contohnya

Marka lambang adalah unsur penting dalam pada jalan raya. Mereka sering kita jumpai di area jalan raya di Indonesia. Artikel ini akan membahas definisi dan berbagai contoh marka lambang dalam dunia jasa pengaspalan jalan.

Marka Lambang

Definisi Marka Lambang

Marka lambang adalah tanda yang mengandung arti tertentu untuk menyatakan peringatan, perintah dan larangan untuk melengkapi atau menegaskan maksud yang telah disampaikan oleh rambu lalu lintas atau tanda lalu lintas lainnya.

Tanda yang mengandung arti tertentu untuk menyatakan peringatan, perintah, dan larangan untuk melengkapi atau menegaskan maksud yang disampaikan oleh rambu lalu lintas. Marka lambing berupa panah, gambar, segitiga, atau tulisan. Tidak hanya tiga marka di atas saja yang perlu kita ketahui, tetapi kamu juga perlu mengenal marka jalan dan artinya dari Marka Lambang.

Marka yang satu ini, memiliki tanda yang mengandung arti tertentu, untuk menyatakan perintah, peringatan serta larangan untuk melengkapi, maupun menegaskan maksud yang sudah tersampaikan sebelumnya oleh rambu lalu lintas.

Adapun marka lambang yang akan sering kamu jumpai, di jalan raya biasa maupun jalan tol, yaitu tanda panah, segitiga ataupun tulisan lainnya yang berguna untuk menegaskan kembali maksud rambu-rambu lalu lintas.

Contoh Marka Lambang yang Sering Kita Jumpai

Marka lambang, bisa berupa gambar panah, gambar segitiga, atau tulisan, digunakan untuk mengulangi maksud rambu-rambu lalu lintas atau untuk memberitahu pengguna jalan yang tidak dinyatakan dengan rambu lalu lintas jalan (mewakili). Berikut beberapa contoh marka jalan jenis ini:

  • Mark lambang berupa tulisan untuk menyatakan tempat pemberitahuan kendaraan bus, untuk menaikkan dan menurunkan penumpang
marka
  • Marka lambang berupa gambar panah untuk menyatakan pemisahan arus lalu lintas sebelum mendekati persimpangan yang tanda lambangnya berbentuk panah, seperti
marka jalan
  • Marka lambang gambar kali untuk menyatakan peringatan, biasa lita jumpai saat mendekati perlintasan sebidang dengan kereta spi. Apabila mendekati jalan kereta api yang tidak menggunakan pintu perlintasan, harus ada marka melintang berupa garis dan marka.
marka lambang
  • Daerah tepi jalan dengan marka berupa garis berbiku-biku berwarna kuning pada sisi jalur lalu lintas, ini menyatakan larangan untuk parkir (pengawasan) pada jalan tersebut
marka lambang
  • Marka berupa garis utuh berwarna kuning yang ada pada bingkai jalan (kerb), artinya yaitu menyatakan
    larangan untuk berhenti di daerah tersebut, Marka garis pada kerb yang menyatakan tidak boleh berhenti
marka lambang

Kesimpulan

Marka jalan, sering kali kita sebut sebagai garis-garis putih atau kuning yang menghiasi permukaan jalan, yang juga merupakan salah satu aspek penting dalam sistem lalu lintas Indonesia. Mereka bukan hanya tanda-tanda cat acak; mereka memiliki peran penting dalam menjaga keselamatan, mengatur lalu lintas, dan juga memberikan petunjuk bagi pengendara di seluruh warga yang melintas.

Marka jalan adalah elemen penting dalam sistem lalu lintas Indonesia yang sering terabaikan. Namun, mereka memiliki peran krusial dalam menjaga keselamatan di jalan, mengatur lalu lintas, dan memberikan petunjuk yang jelas bagi pengendara. Untuk memastikan keselamatan dan keteraturan di jalan, penting bagi semua pengemudi untuk memahami makna marka jalan dan mematuhi aturannya. Dengan begitu, kita dapat menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan teratur di seluruh Indonesia.

Scroll to Top